Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi

Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

Dalam kasus tersebut tuntutan yang diajukan adalah lima tahun. "Setelah saya baca undang-undangnya memang tuntutan maksimalnya itu 5 tahun. Jadi, tidak ada by design, karena undang-undangnya mengatakan bahwa tuntutan itu maksimal 5 tahun," katanya.

Bahlil menyampaikan bahwa pengajuan kasasi ke MA tersebut merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri ESDM sekaligus menjaga muruah negara di sektor pertambangan.

“Akan tetapi, saya sebagai menteri, kan, harus bertanggung jawab. Bukan persoalan di masa kita atau bukan di masa kita. Jadi, kami komit, kami sekarang naik ke kasasi," katanya.

Sebagai informasi, PT Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

Majelis hakim yang memutus, yaitu Wakil Ketua PT Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PT Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

PN Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan mengajukan kasasi atas vonis bebas WNA China dalam kasus dugaan penambangan ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News