Penambang Liar Terobos Garis Polisi, Bareskrim Minta Polda Kalsel Bertindak

jpnn.com, TANAH BUMBU - Bareskrim Polri meminta Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di Tanah Bumbu, yang masuk konsesi PT AS.
Sebab, para penambang liar tersebut diduga menerobos garis polisi atau police line yang dipasang Bareskrim.
"Kasus itu sudah ditangani Polda (Kalsel)," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto ketika dikonfirmasi, Senin (3/1).
Diketahui bahwa kasus tambang ilegal di kawasan itu telah menewaskan seorang advokat bernama Jurkani.
Dalam perkara itu, polisi sudah menangkap dua orang tersangka. Namun, dua orang pelaku lainnya masih buron.
Penanganan kasus Jurkani juga diserahkan ke Polda Kalsel. "Tindak lanjut kasus kami limpahkan ke wilayah," ujar Pipit.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin melayangkan surat permohonan bantuan penertiban tambang ilegal kepada Bareskrim Polri, pada akhir Januari lalu.
Dalam surat bernomor B-419/MB.07/DJB.T/2022 itu, Ridwan menjelaskan, penambang ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Anzawara terjadi sejak April tahun lalu.
Bareskrim Polri meminta Polda Kalsel menindak tegas aktivitas penambang liar yang menerobos garis polisi.
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya