Penambang Liar Terobos Garis Polisi, Bareskrim Minta Polda Kalsel Bertindak
![Penambang Liar Terobos Garis Polisi, Bareskrim Minta Polda Kalsel Bertindak](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/14/IMG_20200114_104600.jpg)
jpnn.com, TANAH BUMBU - Bareskrim Polri meminta Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di Tanah Bumbu, yang masuk konsesi PT AS.
Sebab, para penambang liar tersebut diduga menerobos garis polisi atau police line yang dipasang Bareskrim.
"Kasus itu sudah ditangani Polda (Kalsel)," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto ketika dikonfirmasi, Senin (3/1).
Diketahui bahwa kasus tambang ilegal di kawasan itu telah menewaskan seorang advokat bernama Jurkani.
Dalam perkara itu, polisi sudah menangkap dua orang tersangka. Namun, dua orang pelaku lainnya masih buron.
Penanganan kasus Jurkani juga diserahkan ke Polda Kalsel. "Tindak lanjut kasus kami limpahkan ke wilayah," ujar Pipit.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin melayangkan surat permohonan bantuan penertiban tambang ilegal kepada Bareskrim Polri, pada akhir Januari lalu.
Dalam surat bernomor B-419/MB.07/DJB.T/2022 itu, Ridwan menjelaskan, penambang ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Anzawara terjadi sejak April tahun lalu.
Bareskrim Polri meminta Polda Kalsel menindak tegas aktivitas penambang liar yang menerobos garis polisi.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri