Penambang Pasir untuk Kualanamu Harus Ada Izin

Penambang Pasir untuk Kualanamu Harus Ada Izin
Penambang Pasir untuk Kualanamu Harus Ada Izin
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami sikap Pemkab Deliserdang yang menghentikan penambangan pasir yang dipakai untuk menguruk runway (landasan pacu) bandara Kualanamu, lantaran belum punya izin penambangan galian C.

Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, demi kepastian hukum, memang investor tetap harus mengantongi izin dimaksud. Hanya saja, lantaran proyek bandara Kualanamu merupakan proyek level nasional yang cukup strategis, Reydonnyzar berharap Pemkab Deliserdang juga mau memberikan kemudahan proses pengurusan izin tersebut.

"Jadi, simultan saja, sambil jalan penambangan pasir itu, investor segara mengajukan izin. Karena itu kan termasuk pajak mineral bukan logam. Untuk jaminan kelangsungan jalannya proyek, pemkab juga harus memberikan kemudahan," terang Doni, panggilan akrabnya, kepada JPNN di kantornya, kemarin petang.

Dijelaskan Doni, masalah izin ini untuk memberikan kepastian hukum. Bagaimana pun, lanjutnya, kebijakan pemkab harus dihormati. "Nanti kalau sudah ada izinnya, potensi tambang pasir yang sudah digali (sebelum terbit izin, red), bisa dikenai denda," terangnya.

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami sikap Pemkab Deliserdang yang menghentikan penambangan pasir yang dipakai untuk menguruk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News