Penambang Pasir untuk Kualanamu Harus Ada Izin
Rabu, 25 Mei 2011 – 06:27 WIB
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami sikap Pemkab Deliserdang yang menghentikan penambangan pasir yang dipakai untuk menguruk runway (landasan pacu) bandara Kualanamu, lantaran belum punya izin penambangan galian C. Dijelaskan Doni, masalah izin ini untuk memberikan kepastian hukum. Bagaimana pun, lanjutnya, kebijakan pemkab harus dihormati. "Nanti kalau sudah ada izinnya, potensi tambang pasir yang sudah digali (sebelum terbit izin, red), bisa dikenai denda," terangnya.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, demi kepastian hukum, memang investor tetap harus mengantongi izin dimaksud. Hanya saja, lantaran proyek bandara Kualanamu merupakan proyek level nasional yang cukup strategis, Reydonnyzar berharap Pemkab Deliserdang juga mau memberikan kemudahan proses pengurusan izin tersebut.
"Jadi, simultan saja, sambil jalan penambangan pasir itu, investor segara mengajukan izin. Karena itu kan termasuk pajak mineral bukan logam. Untuk jaminan kelangsungan jalannya proyek, pemkab juga harus memberikan kemudahan," terang Doni, panggilan akrabnya, kepada JPNN di kantornya, kemarin petang.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami sikap Pemkab Deliserdang yang menghentikan penambangan pasir yang dipakai untuk menguruk
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah