Penambang Pasir untuk Kualanamu Harus Ada Izin
Rabu, 25 Mei 2011 – 06:27 WIB

Penambang Pasir untuk Kualanamu Harus Ada Izin
Pernyataan Doni menanggapi keterangan Kepala Satuan kerja (Satker) Bandara Kualanamu, Darpin Sinaga yang menjelaskan bahwa progres pengerjaan sisi udara (sektor publik) sudah mencapai 80,5 persen. Sedangkan progres sisi darat (sektor privat) baru 64 persen.
Tetapi, lanjut Darpin, pihaknya mengalami kendalan karena pasokan material berupa pasir untuk runway (landasan pacu) bermasalah sehingga proses pembangunan terhenti sejenak. Pasalnya, lokasi penambangan pasir ditutup Pemkab setempat. “Hampir sepekan ini tidak ada kegiatan pengerjaan runway,” ungkap Darpin Sinaga. Penutupan lokasi penambangan pasir ditutup karena penambang pasir belum memiliki izin galian C. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami sikap Pemkab Deliserdang yang menghentikan penambangan pasir yang dipakai untuk menguruk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol