Penambang Pasir untuk Kualanamu Harus Ada Izin

Penambang Pasir untuk Kualanamu Harus Ada Izin
Penambang Pasir untuk Kualanamu Harus Ada Izin
Pernyataan Doni menanggapi keterangan Kepala Satuan kerja (Satker) Bandara Kualanamu, Darpin Sinaga yang menjelaskan bahwa progres pengerjaan sisi udara (sektor publik) sudah mencapai 80,5 persen. Sedangkan progres sisi darat (sektor privat) baru 64 persen.

Tetapi, lanjut Darpin, pihaknya mengalami kendalan karena pasokan material berupa pasir untuk runway (landasan pacu) bermasalah sehingga proses pembangunan terhenti sejenak. Pasalnya, lokasi penambangan pasir ditutup Pemkab setempat. “Hampir sepekan ini tidak ada kegiatan pengerjaan runway,” ungkap Darpin Sinaga. Penutupan lokasi penambangan pasir ditutup karena penambang pasir belum memiliki izin galian C. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami sikap Pemkab Deliserdang yang menghentikan penambangan pasir yang dipakai untuk menguruk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News