Penambang Serbu Bekas Lahan Newmont
Rabu, 29 Februari 2012 – 00:43 WIB
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Ir Jantje Loway MSi mengakui hal tersebut. Hanya saja menurutnya, pemerintah belum bisa melakukan penertiban karena belum ada solusi tepat.
Dimana sejauh ini pemerintah sedang berusaha mencari jalan keluar supaya mereka bisa melakukan penambangan secara legal, di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yaitu di Alason Ratatotok. Namun lanjut Loway lokasi WPR ini juga masih harus menunggu persetujuan dari kementerian kehutanan maupun kementerian lainnya.
"Memang tahapan untuk WPR sekarang masih pada kajian Amdal. Jika semua persetujuan sudah lengkap maka WPR bisa beroperasi dan PETI akan ditertibkan,"jelasnya. (vif)
RATAHAN - Operasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Tenggara sudah berlangsung cukup lama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya