Penampakan 112 Kilogram Ganja yang Rencananya Disebar di Jakarta
Saat diperiksa ketiganya mengaku diperintahkan seseorang berinisial UN, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku diminta UN membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.
Penyidik kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Ganja sebanyak 112 kilogram itu berasal dari jaringan lintas Sumatera dan Jawa yang akan dikirim ke Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Jakarta Hari Ini Diprakirakan Diguyur Hujan pada Pagi-Siang