Penampakan 112 Kilogram Ganja yang Rencananya Disebar di Jakarta
Saat diperiksa ketiganya mengaku diperintahkan seseorang berinisial UN, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku diminta UN membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.
Penyidik kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Ganja sebanyak 112 kilogram itu berasal dari jaringan lintas Sumatera dan Jawa yang akan dikirim ke Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- FTA Ungkap Fakta Diskusi di Kemang yang Dibubarkan Si Rambut Kuncir Cs, Ternyata
- 30 Polisi Diperiksa Propam soal Pembubaran Diskusi di Kemang, Kenapa?
- Ini Peran MR Teman Si Rambut Kuncir yang Terlibat Pembubaran Diskusi FTA di Kemang
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Semarang
- Rekaman CCTV Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Disita Polisi, Begini Aksi Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap Pelaku Lain Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Dia Bertato di Leher