Penampakan Bungkusan Sabu-Sabu yang Diselundupkan di Anus Seorang Penumpang Pesawat
Senin, 01 November 2021 – 15:56 WIB

Bungkusan berisi sabu-sabu yang akan diselundupkan calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok melalui anusnya. Foto: Bea Cukai
“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu atau methamphetamine,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Zulkifar menegaskan penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
"Bea Cukai tidak main-main dengan usaha penyelundupan seperti ini. Kami akan terus berantas peredaran narkotika hingga Indonesia tidak lagi darurat narkotika,” tegas Zulfikar. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu-sabu di anusnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini