Penampakan Ratusan Gram Sabu-Sabu dari Tangan N Cs

Penampakan Ratusan Gram Sabu-Sabu dari Tangan N Cs
Wakapolres Majene Komisaris Polisi Ujang Saputra (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan 252,3 gram sabu-sabu, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Majene)

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu senilai lebih Rp 500 juta dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir," katanya.

Dia meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Tanpa partisipasi masyarakat maka pemberantasan narkoba sulit dilakukan," ujar Ujang Saputra. (antara/jpnn)


Sabu-sabu ratusan gram dibawa para pelaku dari Malaysia. Kok, bisa masuk ke Indonesia?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News