Penampakan Rumah Mewah Seharga Rp 30 Miliar Milik Bos Judi Apin BK yang Disita Polisi
jpnn.com, DELI SERDANG - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita aset milik tersangka kasus judi online, Apin BK alias Jhony di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/10).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan aset yang disita kali ini berupa sebuah rumah mewah seharga Rp 30 miliar.
Dia menyebut rumah tersebut diduga merupakan hasil pencucian uang kejahatan judi online yang digeluti Apin BK.
“Rumah disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa.
Dari foto yang diterima dari Polda Sumut, rumah berwarna putih dengan tiga tingkat itu merupakan bangunan paling mewah yang ada di lingkutan tersebut.
Herwansyah menyebut harga rumah tersebut ditaksir mencapai Rp 30 miliar.
"Aset yang disita berupa rumah yang ada di Jalan Palem seharga Rp 30 miliar. Lalu di Jalan Bakau Rp 21 miliar (disita kemarin). Total jumlah (aset disita) Rp 51 miliar,” ujar dia.
Rumah mewah milik bos judi online itu sudah tak lagi berpenghuni pasca-penggrebekan di sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
Polda Sumut menyita lagi aset milik bos judi online Apin BK berupa rumah mewah seharga Rp 30 miliar.
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Polda Sumut Berikan Trauma Healing Untuk Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judi Online ke Komdigi Untuk Diblokir