Penampakan Sabu-Sabu Milik Oknum Polisi
jpnn.com, PONTIANAK - BNN Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka YA (35) yang merupakan anggota polisi aktif dan rekannya Kom (34), Rabu.
Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu seberat 200 gram pada 21 April 2022, sekitar pukul 05.15 WIB, di depan penyeberangan feri, Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
"Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram milik kedua tersangka yang tertangkap tangan sedang transaksi barang haram itu dengan menggunakan mesin incinerator milik BNN," kata Kepala BNNP Kalbar Budi Wibowo di Pontianak.
"Kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang (perbatasan Kalbar-Malaysia) melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak," ungkapnya.
Pengungkapan ini berawal atas kecurigaan Tim BNNP Kalbar, saat adanya satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna abu-abu yang mencurigakan.
Selanjutnya tim membuntuti hingga ke depan Terminal Pasar Puring, kemudian kendaraan tersebut berhenti di depan Penyeberangan Feri Siantan.
"Hasil dari penggeledahan kendaraan tersebut didapati dua bungkus sabu-sabu dan senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka YA dan hasil pemeriksaan bahwa barang haram itu milik tersangka YA," ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut, kemudian terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan maka proses penyidikan diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.
BNN mengamankan narkotika jenis sabu-sabu milik oknum polisi dan seorang rekannya. Sebegini banyaknya.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati