Penampakan Tumpukan Ganja 14 Kilogram
jpnn.com, PADANG - Polresta Padang menggagalkan peredaran ganja kering dengan berat sekitar 14 kilogram dari tangan komplotan pengedar.
Wakil Kepala Polresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan tiga orang pelaku diamankan. Mereka berinisial AF, HB, dan DP.
"Narkoba jenis ganja ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sejumlah wilayah di Kota Padang, namun berhasil kami gagalkan," kata Ruly saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Padang, Senin.
Dia mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran narkoba jenis ganja.
"Tersangka HB berperan sebagai kurir untuk menjemput ganja ke daerah Penyabungan, kemudian dibawa ke Kota Padang," jelasnya.
Sedangkan tersangka D berperan sebagai penampung ganja dan tersangka AF bertugas mengedarkan barang terlarang tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengungkapkan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada Nomor 12 A, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Polisi menggagalkan peredaran ganja kering dengan berat sekitar 14 kilogram dari tangan komplotan pengedar.
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan
- AKBP Fahrian Tekankan Peperangan terhadap Narkoba dan Peran Bhayangkari di Pilkada