Penampakan Tumpukan Ganja 14 Kilogram

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang menggagalkan peredaran ganja kering dengan berat sekitar 14 kilogram dari tangan komplotan pengedar.
Wakil Kepala Polresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan tiga orang pelaku diamankan. Mereka berinisial AF, HB, dan DP.
"Narkoba jenis ganja ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sejumlah wilayah di Kota Padang, namun berhasil kami gagalkan," kata Ruly saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Padang, Senin.
Dia mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran narkoba jenis ganja.
"Tersangka HB berperan sebagai kurir untuk menjemput ganja ke daerah Penyabungan, kemudian dibawa ke Kota Padang," jelasnya.
Sedangkan tersangka D berperan sebagai penampung ganja dan tersangka AF bertugas mengedarkan barang terlarang tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengungkapkan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada Nomor 12 A, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Polisi menggagalkan peredaran ganja kering dengan berat sekitar 14 kilogram dari tangan komplotan pengedar.
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO