Penampakan Tumpukan Uang Palsu Rp 2,3 Miliar, Ternyata Pengedarnya Pelatih Bulu Tangkis
Senin, 21 November 2022 – 06:23 WIB
Wirdhanto menambahkan kedua tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.
"Bagi siapa saja yang membuat mata uang atau mengedarkan rupiah palsu, meniru uang kertas negara dengan maksud mengedarkan merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 100 miliar," pungkasnya. (antara/jpnn)
Polres Garut berhasil mengungkap sindikat pembuatan uang palsu mata uang rupiah dan asing, salah satu pelakunya merupakan pelatih bulu tangkis
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi