Penampakan Tumpukan Uang Palsu Rp 2,3 Miliar, Ternyata Pengedarnya Pelatih Bulu Tangkis

Penampakan Tumpukan Uang Palsu Rp 2,3 Miliar, Ternyata Pengedarnya Pelatih Bulu Tangkis
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pengungkapan uang palsu di mako Polres Garut, Jawa Barat, Minggu (20/11). Foto: Feri Purnama/Antara

Wirdhanto menambahkan kedua tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.

"Bagi siapa saja yang membuat mata uang atau mengedarkan rupiah palsu, meniru uang kertas negara dengan maksud mengedarkan merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 100 miliar," pungkasnya. (antara/jpnn)

Polres Garut berhasil mengungkap sindikat pembuatan uang palsu mata uang rupiah dan asing, salah satu pelakunya merupakan pelatih bulu tangkis


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News