Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK

Uang tersebut, kata dia, bersumber dari uang muka pencairan proyek.
Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS juga telah menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar ke Nopriansyah.
"Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N (Nopriansyah) dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebanyak Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS," tuturnya.
Untuk pihak penerima uang, yakni NOP, FJ, UH, MFR, dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun tersangka MFZ dan ASS selaku pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/jpnn)
Inilah penampakan uang korupsi oknum DPRD OKU dan kadis PUPR OKU, serta kontraktor yang disita dalam OTT KPK. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel