Penampakan Wanita yang Bikin Konten Tanpa Busana, Pengakuannya soal Uang, Wouw
Kamis, 07 Juli 2022 – 09:19 WIB
Adapun RH bisa mendapat keuntungan mencapai Rp 25 juta sebulan dari aksi SN tanpa busana itu.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat menangkap wanita yang bikin konten tanpa busana di medsos. Penghasilannya wow banget.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Hai Wanita, Kenali Penyebab Gangguan Menstruasi, Simak Info Penting dari IDI Ciamis
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- IDI Dogiyai: Waspadai Radang Panggul, Kenali Bahaya dan Pengobatan yang Tepat
- Wanita yang Diculik Pria Bersenjata di Bandung Pulang Diantar Tukang Ojek
- Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam