Penampakan Wanita yang Bikin Konten Tanpa Busana, Pengakuannya soal Uang, Wouw
Kamis, 07 Juli 2022 – 09:19 WIB

SN, pelaku kasus pornografi saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Adapun RH bisa mendapat keuntungan mencapai Rp 25 juta sebulan dari aksi SN tanpa busana itu.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat menangkap wanita yang bikin konten tanpa busana di medsos. Penghasilannya wow banget.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Ladies, Ketahui Pemeriksaan IHK pada Kanker Payudara
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara
- Fadia A Rafiq: Tukang Sayur Saja Ada Musuh, Apalagi Bupati
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel