Penampilan Virgoun Saat Tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat

Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami.
"Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," ujar Syahduddi.
Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP.
"Itu akan kami lakukan," katanya.
Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Musikus Virgoun akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama tiga bulan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Virgoun Dikabarkan Punya Pacar Baru, Inara Rusli: Enggak Heran
- Kabar Virgoun Punya Pacar Baru, Begini Komentar Inara Rusli
- Inara Rusli Beri Tanggapan Soal Kemungkinan Rujuk dengan Virgoun
- Meski Sibuk Bekerja, Inara Rusli Tetap Miliki Quality Time Bareng Anak