Penampilan Virgoun Saat Tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat
Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami.
"Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," ujar Syahduddi.
Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP.
"Itu akan kami lakukan," katanya.
Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Musikus Virgoun akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama tiga bulan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Ini Wujud Komitmen Kuat Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika
- Kemenpora Gelar Seminar Menuju Sumedang Sehat dan Bebas Narkoba
- Dalam Sebulan Polisi Bongkar 33 Kasus Narkoba di Bandung
- Epy Kusnandar Selesai Jalani Rehabilitasi, Karina Ranau: Alhamdulillah, Mohon Doanya
- Nasib Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang Terjerat Narkotika, PTDH!