Penampungan Benih Lobster Ilegal Digerebek, Nilainya Mencapai Rp 48 Miliar
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Satuan Polda Lampung menggerebek penampungan dan pengemasan benih lobster yang diduga ilegal, Kamis (11/7) lalu.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian menemukan pengemasan sebanyak 366.650 ekor benih lobster atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 48,2 miliar.
Penggerebekan ini dilakukan di dua tempat berbeda di Kota Bandarlampung. "Dua lokasi itu di Kampung Sawah, Kecamatan Telukbetung Selatan dan Perum Nila Kandi, Kecamatan Bumiwaras," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (12/7).
BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura
Adapun penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Hasilnya, aparat kepolisian mengamankan 18 pekerja dari kedua lokasi.
"Mereka bertugas menghitung, mengemas, hingga pengepakannya," katanya. (rmol)
Dalam penggerebekan, polisi menemukan pengemasan sebanyak 366.650 ekor benih lobster atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 48,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung
- Perwakilan Nelayan Lobster: Awasi Dugaan Monopoli Ekspor BBL
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan