Penampungan Benih Lobster Ilegal Digerebek, Nilainya Mencapai Rp 48 Miliar
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Satuan Polda Lampung menggerebek penampungan dan pengemasan benih lobster yang diduga ilegal, Kamis (11/7) lalu.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian menemukan pengemasan sebanyak 366.650 ekor benih lobster atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 48,2 miliar.
Penggerebekan ini dilakukan di dua tempat berbeda di Kota Bandarlampung. "Dua lokasi itu di Kampung Sawah, Kecamatan Telukbetung Selatan dan Perum Nila Kandi, Kecamatan Bumiwaras," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (12/7).
BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura
Adapun penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Hasilnya, aparat kepolisian mengamankan 18 pekerja dari kedua lokasi.
"Mereka bertugas menghitung, mengemas, hingga pengepakannya," katanya. (rmol)
Dalam penggerebekan, polisi menemukan pengemasan sebanyak 366.650 ekor benih lobster atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 48,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster, Bea Cukai Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 26,9 M