Penanam Ganja di Lereng Gunung Bromo Punya Gudang Penyimpanan Khusus
Rabu, 05 Januari 2022 – 00:58 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penanam ganja di lereng Gunung Bromo, Jawa Timur, punya gudang penyimpanan khusus.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap