Penanangan Kasus Awang Faroek Dipertanyakan
Kamis, 10 Februari 2011 – 17:12 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dipertanyakan komitmennya dalam mengusut kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Pasalnya, sudah 7 bulan berlalu sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), belum sekalipun Awang diperiksa selaku tersangka.
Daripada kasusnya terus menggantung dan diduga menjadi lahan pemerasan orang tak bertanggung jawab, kejaksaan diminta agar segera memeriksa Awang atau menghentikan kasusnya jika tak ada bukti yang cukup.
Baca Juga:
Desakan ini dikemukakan sekitar 60 masyarakat Dayak Kaltim yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak Kaltim yang mendatangi Kejaksaan Agung, Kamis (10/2).
"Sebab kami menilai kasus ini lebih banyak unsur politiknya daripada hukum. Buktinya kasus yang dihadapi Pak Awang sekarang itu kasus lama, saat dia jadi bupati (Kutai Timur)," kata ketua pelaksana harian Dewan Adat Dayak Kaltim Edi Gunawan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dipertanyakan komitmennya dalam mengusut kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Timur Awang
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi