Penanangan Kasus Awang Faroek Dipertanyakan

Penanangan Kasus Awang Faroek Dipertanyakan
Penanangan Kasus Awang Faroek Dipertanyakan
Imbas dari berlarutnya penanganan kasus KPC, lanjut Edi, proses pembangunan di Kaltim terhambat. Awang juga tak bisa mempromosikan Kaltim ke luar negeri karena sudah dicekal oleh Ditjen Imigrasi.

Kejagung yang diwakili Kepala Pusat Penerangan dan hukum Noor Rachmad membantah tak serius atau bahkan sengaja menggantung kasus Awang. Menurut mantan Wakil Kajati Gorontalo ini, penangangan kasus Awang lamban karena belum keluarnya izin dari Presiden.

Hal ini berbeda dengan KPK, tambah Noor, yang memiliki kewenangan memeriksa kepala daerah tanpa melalui izin Presiden. "Karena belum ada (izin pemeriksaan), ya kita hanya bisa menunggu. Bukan kita ingin menggantung kasusnya atau ada intervensi politik," tegas Noor.

Diakhir dialog yang berlangsung sekitar satu jam di ruang Puspen Kejagung, Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kaltim Yurnalis Ngayoh  menyerahkan mandau untuk diserahkan pada Jaksa Agung Basrief Arief melalui Noor Rochmad. "Ini mandau sebagai simbol persahabatan, tapi jika di buka berarti simbol perang," kata mantan Plt Gubernur Kaltim ini.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dipertanyakan komitmennya dalam mengusut kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Timur Awang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News