Penanganan Arus Barang Impor dan Ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok terkait Gangguan Sistem CEISA
jpnn.com, JAKARTA - Sistem layanan ekspor dan impor yang selama ini digunakan oleh Bea dan Cukai, Customs-Excise Information System and Automation (CEISA), sempat mengalami gangguan dalam beberapa hari ini.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPUBC Tipe A Tanjung Priok menyelenggarakan layanan manual serta pemberdayaan sistem teknologi dan informasi untuk mengakomodasi efektivitas dan kelancaran layanan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan.
Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo menjelaskan beberapa daftar layanan yang diajukan secara manual di antaranya layanan aju dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang berisi perincian barang serta jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar.
Kemudian, layanan aju dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai pengajuan pelaksanaan ekspor barang terhadap pihak Bea Cukai.
Berikutnya, layanan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) impor serta nota pelayanan ekspor (NPE) sebagai izin yang diberikan oleh Bea dan Cukai terhadap pengeluaran barang impor/ekspor dari kawasan pabean, dan beberapa lainnya.
"Berdasarkan data internal yang dimiliki, terdapat 12.105 dokumen PIB yang berhasil ditangani oleh KPUBC Tipe A Tanjung Priok sejak tanggal 1-19 Juli 2021," kata Dwi Teguh dalam siaran pers, Senin (19/7).
Angka ini terdiri dari 303 dokumen jalur hijau prioritas yang ditangani pada 1-8 Juli dan 1.147 dokumen 9-19 Juli.
Kemudian, 3.796 dokumen jalur hijau yang ditangani 1-8 Juli dan 6.042 dokumen pada 9-19 Juli.
Berikutnya, 10 dokumen jalur kuning yang ditangani pada tanggal 1-8 Juli dan 186 dokumen pada tanggal 9-19 Juli.
Bea Cukai memberikan penjelasan terkait sistem layanan ekspor dan impor selama ini digunakan, CEISA, yang sempat mengalami gangguan beberapa hari ini.
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka