Penanganan Arus Barang Impor dan Ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok terkait Gangguan Sistem CEISA
Kemudian, 77 dokumen jalur merah yang ditangani 1-8 Juli dan 544 dokumen 9-19 Juli.
NPE yang dikeluarkan oleh KPUBC Tipe A Tanjung Priok sejak 1-18 Juli 2021 melalui sistem CEISA sejumlah 37.973 nota.
Penarikan respons dokumen PIB dan PEB yang selama ini dilakukan melalui modul elektronik, dialihkan secara manual dengan cara mengirimkan respons tersebut melalui email perusahaan yang terdaftar pada Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya, pengembangan sistem teknologi dan informasi mandiri yang selama ini telah dikembangkan oleh Bea dan Cukai Tanjung Priok juga turut diberdayakan.
Melalui Aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM), pengajuan layanan PEB, PIB, dan nomor inward manifest BC 1.1 dapat dilakukan.
Pengajuan layanan manual melalui aplikasi SLIM juga sebagai salah satu cara untuk membatasi pengguna jasa agar tidak datang langsung ke loket pelayanan, sehingga pembatasan kegiatan masyarakat dapat diterapkan dengan optimal.
Untuk mempercepat penanganan, penambahan personel menangani layanan yang terdampak turut dilakukan.
Selanjutnya, layanan daring dukungan teknis dan layanan informasi atau konsultasi melalui live chat atau akun media sosial KPUBC Tipe A Tanjung Priok juga dibuka untuk mengakomodasi pertanyaan dan kendala yang dialami pengguna jasa.
Pengguna jasa dapat menghubungi layanan live chat dengan mengakses bit.ly/chatbcpriok sebagai platform informasi dan konsultasi KPUBC Tipe A Tanjung Priok atau Contact Center Bravo Bea dan Cukai di 1500225.
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan pengguna jasa dalam mengajukan pertanyaan dan konsultasi dalam di masa pandemi. (*/jpnn)
Bea Cukai memberikan penjelasan terkait sistem layanan ekspor dan impor selama ini digunakan, CEISA, yang sempat mengalami gangguan beberapa hari ini.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok