Penanganan Covid-19, Publik Lebih Puas Kepada Pemda Ketimbang Pemerintah Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyatakan angka kepuasan publik kepada pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ialah 58,6 persen. Namun, ini bukanlah tingkat kepuasan yang ditujukan publik kepada pemerintah pusat saja.
“Karena 58,6 persen ini adalah kepuasan publik yang ditujukan kepada seluruh pemerintahan, dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke RT-RW,” kata Dedi dalam diskusi Menanti Perombakan Kabinet yang disiarkan virtual oleh salah satu stasiun radio swasta, Sabtu (4/7).
Dedi menambahkan kalau dipisahkan klasternya, maka kepuasan yang ditujukan ke pemerintah pusat hanya 32,5 persen dari 58,6 persen itu.
“Sementara, kepuasan tertinggi ditujukan kepada pemerintah daerah 41,9 persen,” ujar Dedi.
Disusul kepuasan kepada petugas RT RW 16 persen, pemerintahan desa 3,4 persen, pemerintah kecamatan enam persen, pemerintah kabupaten paling rendah yakni 0,2 persen.
“Ini adalah angka yang muncul dari riset kami berkaitan dengan kinerja pemerintah di masa pandemi saja,” ujarnya.
Survei dilakukan 8-25 Juni 2020, melibatkan 1350 responden di 135 desa pada 30 provinsi di Indonesia. Survei ini dilakukan sebelum keluarnya video kemarahan Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet Istimewa.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyatakan angka kepuasan publik kepada pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ialah 58,6 persen.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Penanganan Guru akan Diambil Alih Pusat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Beri Penjelasan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi