Penanganan Gayus Tambunan Sarat Kejanggalan

Ada Surat Penyidikan Tak Dikirim ke Kejaksaan

Penanganan Gayus Tambunan Sarat Kejanggalan
Penanganan Gayus Tambunan Sarat Kejanggalan
JAKARTA — Tim independen yang dibentuk Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan dugaan penyimpangan penanganan perkara gayus Tambunan. Kejanggalan itu terkait ditemukannya berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tak dikirim penyidik polri ke kejaksaan. 

Konsep SPDP pertama atas nama Gayus Tambunan, sementara SPDP kedua atas nama Gayus dan rekannya Roberto Santonius. Namun belakangan yang dikirim ke jaksa hanya SPDP atas nama Gayus tanpa menyertakan Robert selaku pemberi uang.

"Jaksa menerima yang satu itu (atas nama Gayus). SPDP kedua ini yang tidak dikirim, tapi pernah dibuat, itulah kejanggalannya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat (26/3) petang.

Tak dikirimkannya SPDP inilah yang membuat Robert Santonius tak tersentuh hukum hingga kini. Padahal dari keterangan polisi, Robert disebut sebagai pemberi suap untuk penanganan kasus pajak dengan nominal sekitar Rp 25 juta. "Kenapa SPDP satu aja yang diterima (jaksa), betul sempat dibuat dua (SPDP) ini yang sedang diteliti," tambah Edward.

JAKARTA — Tim independen yang dibentuk Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan dugaan penyimpangan penanganan perkara gayus Tambunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News