Penanganan Gayus Tambunan Sarat Kejanggalan
Ada Surat Penyidikan Tak Dikirim ke Kejaksaan
Jumat, 26 Maret 2010 – 20:54 WIB
JAKARTA — Tim independen yang dibentuk Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan dugaan penyimpangan penanganan perkara gayus Tambunan. Kejanggalan itu terkait ditemukannya berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tak dikirim penyidik polri ke kejaksaan. Tak dikirimkannya SPDP inilah yang membuat Robert Santonius tak tersentuh hukum hingga kini. Padahal dari keterangan polisi, Robert disebut sebagai pemberi suap untuk penanganan kasus pajak dengan nominal sekitar Rp 25 juta. "Kenapa SPDP satu aja yang diterima (jaksa), betul sempat dibuat dua (SPDP) ini yang sedang diteliti," tambah Edward.
Konsep SPDP pertama atas nama Gayus Tambunan, sementara SPDP kedua atas nama Gayus dan rekannya Roberto Santonius. Namun belakangan yang dikirim ke jaksa hanya SPDP atas nama Gayus tanpa menyertakan Robert selaku pemberi uang.
"Jaksa menerima yang satu itu (atas nama Gayus). SPDP kedua ini yang tidak dikirim, tapi pernah dibuat, itulah kejanggalannya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat (26/3) petang.
Baca Juga:
JAKARTA — Tim independen yang dibentuk Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan dugaan penyimpangan penanganan perkara gayus Tambunan.
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri