Penanganan Gayus Tambunan Sarat Kejanggalan
Ada Surat Penyidikan Tak Dikirim ke Kejaksaan
Jumat, 26 Maret 2010 – 20:54 WIB
Penanganan Gayus Tambunan Sarat Kejanggalan
JAKARTA — Tim independen yang dibentuk Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan dugaan penyimpangan penanganan perkara gayus Tambunan. Kejanggalan itu terkait ditemukannya berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tak dikirim penyidik polri ke kejaksaan. Tak dikirimkannya SPDP inilah yang membuat Robert Santonius tak tersentuh hukum hingga kini. Padahal dari keterangan polisi, Robert disebut sebagai pemberi suap untuk penanganan kasus pajak dengan nominal sekitar Rp 25 juta. "Kenapa SPDP satu aja yang diterima (jaksa), betul sempat dibuat dua (SPDP) ini yang sedang diteliti," tambah Edward.
Konsep SPDP pertama atas nama Gayus Tambunan, sementara SPDP kedua atas nama Gayus dan rekannya Roberto Santonius. Namun belakangan yang dikirim ke jaksa hanya SPDP atas nama Gayus tanpa menyertakan Robert selaku pemberi uang.
"Jaksa menerima yang satu itu (atas nama Gayus). SPDP kedua ini yang tidak dikirim, tapi pernah dibuat, itulah kejanggalannya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat (26/3) petang.
Baca Juga:
JAKARTA — Tim independen yang dibentuk Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan dugaan penyimpangan penanganan perkara gayus Tambunan.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025