Penanganan Gayus Tambunan Sarat Kejanggalan
Ada Surat Penyidikan Tak Dikirim ke Kejaksaan
Jumat, 26 Maret 2010 – 20:54 WIB
JAKARTA — Tim independen yang dibentuk Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan dugaan penyimpangan penanganan perkara gayus Tambunan. Kejanggalan itu terkait ditemukannya berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tak dikirim penyidik polri ke kejaksaan. Tak dikirimkannya SPDP inilah yang membuat Robert Santonius tak tersentuh hukum hingga kini. Padahal dari keterangan polisi, Robert disebut sebagai pemberi suap untuk penanganan kasus pajak dengan nominal sekitar Rp 25 juta. "Kenapa SPDP satu aja yang diterima (jaksa), betul sempat dibuat dua (SPDP) ini yang sedang diteliti," tambah Edward.
Konsep SPDP pertama atas nama Gayus Tambunan, sementara SPDP kedua atas nama Gayus dan rekannya Roberto Santonius. Namun belakangan yang dikirim ke jaksa hanya SPDP atas nama Gayus tanpa menyertakan Robert selaku pemberi uang.
"Jaksa menerima yang satu itu (atas nama Gayus). SPDP kedua ini yang tidak dikirim, tapi pernah dibuat, itulah kejanggalannya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat (26/3) petang.
Baca Juga:
JAKARTA — Tim independen yang dibentuk Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan dugaan penyimpangan penanganan perkara gayus Tambunan.
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub