Penanganan Gayus Tambunan Sarat Kejanggalan

Ada Surat Penyidikan Tak Dikirim ke Kejaksaan

Penanganan Gayus Tambunan Sarat Kejanggalan
Penanganan Gayus Tambunan Sarat Kejanggalan
Sebelumnya beberapa kejanggalan yang telah ditemukan Polri antara lain terkait tidak ditahannya Gayus selama penyidikan. Padahal pegawai Ditjen Pajak itu merupakan tersangka korupsi. Kejanggalan kedua terkait posisi Robert selaku pemberi suap yang tak tersentuh. Ketiga terkait Andi Kosasih sebagai pihak yang mengaku memiliki uang di rtekening Gayus, namun juga tak disidik. Keempat, soal dana Rp 24,5 miliar yang lolos dari dakwaan namun tak terus dikejar.

Sebelumnya kasus ini berawal dari laporan PPATK pada April 2009 yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan dalam rekening Gayus senilai Rp 25 miliar. Temuan itu kemudian ditangani Polri dengan sangkaan berlapis seperti pasal korupsi, penggelapan dan pencucian uang. Namun belakangan, di persidangan yang diajukan hanya sangkaan pidana penggelapan dengan bukti sekitar Rp 370 juta.

Dakwaan itupun tak mampu menjerat Gayus. Pegawai Ditjen Pajak golongan III itu pun bebas. Andi Kosasih disebut berperan dalam skenario pembebasan itu. Selama penyidikan atas Gayus, Andi datang dan mengklaim uang miliaran itu miliknya yang dititipkan untuk investasi. Bukti yang disodorkan adalah surat perjanjian di atas kertas. Bukti ini yang digunakan jaksa untuk menganulir beberapa tudingan Polri sebelumnya.(zul/jpnn)

JAKARTA — Tim independen yang dibentuk Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan dugaan penyimpangan penanganan perkara gayus Tambunan.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News