Penanganan Gayus Tambunan Sarat Kejanggalan
Ada Surat Penyidikan Tak Dikirim ke Kejaksaan
Jumat, 26 Maret 2010 – 20:54 WIB
Sebelumnya beberapa kejanggalan yang telah ditemukan Polri antara lain terkait tidak ditahannya Gayus selama penyidikan. Padahal pegawai Ditjen Pajak itu merupakan tersangka korupsi. Kejanggalan kedua terkait posisi Robert selaku pemberi suap yang tak tersentuh. Ketiga terkait Andi Kosasih sebagai pihak yang mengaku memiliki uang di rtekening Gayus, namun juga tak disidik. Keempat, soal dana Rp 24,5 miliar yang lolos dari dakwaan namun tak terus dikejar.
Baca Juga:
Sebelumnya kasus ini berawal dari laporan PPATK pada April 2009 yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan dalam rekening Gayus senilai Rp 25 miliar. Temuan itu kemudian ditangani Polri dengan sangkaan berlapis seperti pasal korupsi, penggelapan dan pencucian uang. Namun belakangan, di persidangan yang diajukan hanya sangkaan pidana penggelapan dengan bukti sekitar Rp 370 juta.
Dakwaan itupun tak mampu menjerat Gayus. Pegawai Ditjen Pajak golongan III itu pun bebas. Andi Kosasih disebut berperan dalam skenario pembebasan itu. Selama penyidikan atas Gayus, Andi datang dan mengklaim uang miliaran itu miliknya yang dititipkan untuk investasi. Bukti yang disodorkan adalah surat perjanjian di atas kertas. Bukti ini yang digunakan jaksa untuk menganulir beberapa tudingan Polri sebelumnya.(zul/jpnn)
JAKARTA — Tim independen yang dibentuk Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan dugaan penyimpangan penanganan perkara gayus Tambunan.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah