Penanganan Gizi Belum Jadi Prioritas

Penanganan Gizi Belum Jadi Prioritas
Penanganan Gizi Belum Jadi Prioritas
Padahal, lanjut Ali, sesuai bunyi Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memeroleh layanan kesehatan.

   

"Pasien di rumah sakit perlu mendapatkan pengasuhan medis, keperawatan dan pelayanan gizi. Jadi, secara bersama difokuskan untuk kebutuhan pasien dan pengobatan penyakitnya," tambah Ali.

   

Olehnya, strategi kementerian kesehatan pada 2010-2014 antara lain menerapkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerjasama nasional dan global. "Proses asuhan gizi tersandar dan komprehensif  juga memerlukan keterlibatan berbagai profesi terkait seperti dokter, perawat, ahli gizi dan farmasis," saran Ali.

   

Seminar yang dirangkai dengan 1st Makassar Annual Meeting On Clinical Nutrition 2012 ini dihadiri oleh sekira 250 peserta yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Selain wakil menteri kesehatan, sejumlah pakar gizi dari Makassar juga tampil. Diantaranya, Abdul Razak Thaha dari Perhimpunan Dokter Spesialis Gizi Klinis Indonesia dan Nurpudji A Taslim dari Bagian Ilmu Gizi Fakultas Kedokteran Unhas. (yan/yun)
Berita Selanjutnya:
Bupati Subang Segera Disel

MAKASSAR - Sejumlah kabupaten/kota yang ada di seluruh Tanah Air belum memprioritaskan penanganan masalah gizi, khususnya kepada pasien yang dirawat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News