Penanganan Guru akan Diambil Alih Pusat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Beri Penjelasan Begini

jpnn.com - JAKARTA - Penanganan tata kelola guru, mulai dari perekrutan, pembinaan hingga distribusi atau penempatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan sebenarnya wacana untuk pengelolaan tata kelola guru oleh pemerintah pusat idenya tidak dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kementerian lain yang justru mengusulkan agar tata kelola guru ditarik ke pusat dan bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah lagi.
"Kenapa ditarik ke pusat, karena melihat berbagai macam persoalan yang sekarang ini menjadi salah satu kendala terutama dalam rekrutmen, pembinaan, dan distribusi guru," kata Abdul Mu'ti dalam halalbihalal bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) baru-baru ini.
Contoh nyata ialah pada penanganan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemendikdasmen ingin mengangkat 1 juta lebih guru PPPK, tetapi penyelesaiannya tersendat karena pemda tidak mengusulkan optimal.
Ironinya, Kemendikdasmen yang disalahkan karena menganggap itu kewenangan pusat. Padahal, pemda yang punya guru.
Begitu juga dengan pembinaan, distribusi, dan kesejahteraan guru.
Penanganan masalah guru akan diambil alih pemerintah pusat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti beri penjelasan begini.
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening