Penanganan Guru akan Diambil Alih Pusat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Beri Penjelasan Begini

Penanganan Guru akan Diambil Alih Pusat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Beri Penjelasan Begini
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: Mesya/JPNN.com

Pemerintah pusat mengeluarkan berbagai regulasi, tetapi lagi-lagi mental di pemda.

Kemendikdasmen selama ini sangat proaktif mendekati pemda agar mengajukan semaksimal mungkin pengangkatan guru PPPK dari honorer sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penanganan guru bukan hanya tanggung jawab Kemendikdasmen, tetapi semua instansi terkait terutama pemda. Jika pemda tidak proaktif bagaimana bisa jalan program pemerintah pusat," ungkanya.

Atas dasar itulah, kian banyak dorongan dari beberapa pihak agar pembinaan guru, maupun tata kelolanya oleh pemerintah pusat.

Dia menambahkan sebenarnya rasio guru dan murid secara nasional sudah cukup. Namun, faktanya ada sekolah yang kelebihan guru. Selain itu, banyak sekolah yang kekurangan guru.

Hal itu bisa terjadi karena guru tidak bisa dipindahkan kecuali oleh yang punya otoritas dalam hal ini pemda.

Penarikan kewenangan tata kelola guru bisa direalisasikan jika UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah diamendemen. Menurut Mu'ti, ada wacana untuk merevisi UU Otda, terutama menyangkut persoalan pendidikan.

"Jadi, sekarang ada beberapa pihak yang mulai menyuarakan apakah memang pendidikan itu termasuk yang diotonomikan atau dikelola pusat. Karena sekarang ini ada 6 bidang yang tidak diotonomikan," terangnya.

Penanganan masalah guru akan diambil alih pemerintah pusat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti beri penjelasan begini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News