Penanganan Kasus Holywings dan Roy Suryo Dianggap Beda Jauh, Polisi Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya dikritik sejumlah pihak karena dianggap tebang pilih dalam penanganan kasus.
Adapun kasus yang dimaksud, yakni dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings. Kemudian kasus pelecehan agama dan pelanggaran UU ITE yang diduga diperbuat Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan langsung menepis anggapan tersebut.
Dia memastikan kedua kasus itu sama-sama ditangani secara profesional dan tetap sesuai prosedur.
Menurut dia, penanganan kedua kasus itu juga melibatkan saksi ahli.
"Kami harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian periksa para ahli bahasa apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan atau penistaan agama, masuk dalam UU ITE atau tidak,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6).
Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan tidak ada yang berbeda dalam penanganan kasus penistaan agama dengan terlapor menajemen Holywings dan Roy Suryo.
Laporan tersebut sama-sama diproses meskipun polisi terlebih dahulu menetapkan enam tersangka pada kasus Holywings.
Polisi memastikan pihaknya tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret manajemen Holywings dan Roy Suryo.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI