Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri Tak Jelas, Banyak Investor Kabur
Senada, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Karena penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam sebuah tindak pidana.
Menurutnya, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya.
"Karena menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja," ujar Fickar.
Fickar mengingatkan jangan sampai Kejaksaan justru terkesan ingin menguasai aset-aset tersebut. Karena, kata dia, konteksnya hanya sekedar bukti saja, aset lainnya harus tetap jalan agar tidak merugikan kepentingan umum.
"Intinya, penegakan hukum tidak boleh menghancur ekonomi masyarakat," seru Fickar.(chi/jpnn)
Dalam pasar modal, pada kenyataannya sudah banyak (investor) yang kabur dari Indonesia, karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan