Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri Tak Jelas, Banyak Investor Kabur

Senada, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Karena penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam sebuah tindak pidana.
Menurutnya, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya.
"Karena menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja," ujar Fickar.
Fickar mengingatkan jangan sampai Kejaksaan justru terkesan ingin menguasai aset-aset tersebut. Karena, kata dia, konteksnya hanya sekedar bukti saja, aset lainnya harus tetap jalan agar tidak merugikan kepentingan umum.
"Intinya, penegakan hukum tidak boleh menghancur ekonomi masyarakat," seru Fickar.(chi/jpnn)
Dalam pasar modal, pada kenyataannya sudah banyak (investor) yang kabur dari Indonesia, karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- PIK 2 Tetap Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara