Penanganan Kasus Novel Baswedan Terkesan Jalan di Tempat
Rabu, 01 November 2017 – 05:39 WIB
Namun, yang pasti saat diduga terjadi pengrusakan barang bukti itu berada di KPK. Tentu, dalam hal ini KPK berkepentingan untuk menjelaskannya.
”Keduanya saat itu penyidik KPK, bukan penyidik Polri,” papar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.
Dia juga menegaskan, informasi yang beredar itu belum tentu benar. Apalagi, informasi itu justru beredar di kalangan tertentu. ”Maka, semakin penting KPK untuk mengklarifikasinya,” jelasnya ditemui di humas kemarin. (tyo/idr)
Para mantan pimpinan KPK menilai pembentukan TGPF sebagai solusi terakhir agar penyerang Novel Baswedan bisa terungkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
- Minta Wacana Polri di Bawah Kemendagri Dihentikan, GP Ansor: Langkah Tito Sudah Tepat
- Mendagri Tito Sebut Inflasi 1,55 Persen di November Terendah Sejak Indonesia Merdeka