Penanganan Kasus Risma Bikin Bingung

Penanganan Kasus Risma Bikin Bingung
Tri Rismaharini/ dok jpnn

Lihat saja, dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015 tapi baru mengirimkan SPDP-nya ke kejaksaan pada 30 September 2015. "Aneh memang," tegas dia.

Sebab saat SPDP itu dikirim, situasi politik Surabaya sudah mulai panas. Risma menjadi calon walikota, bahkan sempat menjadi calon tunggal.

Tapi kenapa polisi tiba-tiba mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Sementara Kapolri mengatakan kasus Risma sebenarnya sudah dihentikan. "Anehnya, Polda Jatim tidak pernah mengumumkan kasus Risma dihentikan," tuntasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, jajaran kepolisian jangan bersikap seenak udelnya dalam menetapkan seseorang menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News