Penanganan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Diisukan Dihentikan, Kombes Ade: Justru Kami Percepat
Sejauh ini, ada 401 saksi yang dipanggil oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Dari jumlah itu, 353 orang saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dugaan korupsi ini bermula saat DPRD Riau mencairkan anggaran untuk SPPD 2020 dan 2021 sebesar Rp 206 miliar.
Ternyat, dana itu dimanipulasi, tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP.
Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.
Polda Riau dan BPKP juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan mengjnap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.
Penyidik Subdit IIII telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.
Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang. Jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan membantah isu penanganan kasus korupsi SPPd Fiktif dihentikan. Justru penyidik melakukan hal sebaliknya.
- Ratusan Orang Penikmat Uang Korupsi SPPD Fiktif Dikumpulkan Penyidik, Ini Tujuannya
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Polisi Sebut Akan Ada Ledakan Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Polda Riau Bergerak ke Sumbar, Sita Lahan dan 11 Unit Homestay terkait SPPD Fiktif