Penanganan Kebakaran Hutan Lamban, DPR Bentuk Panja Asap
jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Asap. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pihaknya berkepentingan terhadap Panja Asap karena Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan berencana mengambil alih dan mencabut izin tanah bekas kebakaran.
Selain itu, BNPB langsung di bawah Presiden. Karena itu, perlu ditanyakan kepada Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet dan Staf Kepresidenan kenapa sampai hari ini kabut asap belum dinyatakan sebagai bencana nasional.
"Kami menganggap 5 institusi ini yang paling berkepentingan untuk selesaikan bencana kebakaran secara komprehensif, dan agar tidak terulang lagi tahun-tahun berikutnya," kata Lukman kepada JPNN.com di Jakarta, Selasa (6/10).
Selain itu, pembentukan Panja Asap juga menyangkut soal penataan ruang. Sebab, umumnya yang terbakar adalah lahan gambut yang diperuntukan bagi perkebunan. Fakta di lapangan juga menunjukkan, gubernur dan bupati lambat menanggulangi asap dengan alasan kekurangan dana.
Selain itu, mereka juga takut mencairkan dana bencana alam. "Alasan lain karena tidak terlihat koordinasi menteri dalam negeri dengan para pemerintah daerah," tegasnya.
Politikus PKB itu mendesak Presiden Joko Widodo dan pembantu-pembantunya di Istana untuk segera menetapkan kasus asap ini sebagai bencana nasional. Sebab, tanpa bencana nasional ada kesulitan bagi pemeirntah pusat dan daerah untuk mengeluarkan dana bencana alam. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Asap. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pihaknya berkepentingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI