Penanganan Kepulangan PMI Kemnaker Jalin Koordinasi dengan Kemenkes dan BP2MI

Penanganan Kepulangan PMI Kemnaker Jalin Koordinasi dengan Kemenkes dan BP2MI
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara penempatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan hal itu merupakan bagian dari langkah strategi dan penanganan kembalinya PMI.

Menurut Ida, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Pemerintah pusat bersama Pemprov/Pemkab/Pemkot memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah.

"Sejak 23 Maret 2020 lalu, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kemenkes, permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi bagi PMI pulang. Surat ditindaklanjuti dengan SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ke seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada 27 Maret," kata Ida Fauziyah dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/5).

Kemudian, lanjut Ida, Kemnaker juga berkoordinasi dengan Atas Ketenagakerjaan di 12 Perwakilan RI untuk mengimbau PMI yang akan kembali ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya secara daring atau luring (google form).

"Kami juga berkoordinasi dengan BP2MI untuk penanganan saat kedatangan dan kepulangan ke daerah asal, agar kordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan," katanya.

Politikus PKB itu menegaskan peran penting Kemnaker yang sudah dijalankan yakni melakukan koordinasi dengan seluruh Kadisnaker di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan pendataan kepulangan/pemulangan PMI, memonitor kondisi yang melibatkan Dinas Kesehatan, dan memberikan imbauan untuk mendaftarkan diri pada program pemberdayaan.

Selain itu, kata Ida memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI terdampak Covid-19 di negara-negara penempatan, dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi pekerja dan calon pekerja serta anggota keluarganya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News