Penanganan Konflik SARA Diatur UU
Kamis, 15 September 2011 – 02:23 WIB

Penanganan Konflik SARA Diatur UU
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) penanganan konflik sosial. Materi RUU ini mengatur secara lebih detil mekanisme penanganan pascakonflik. Dijelaskan Gamawan, nantinya kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota, diberi peran besar dalam penanganan konflik sosial di daerahnya masing-masing. Mereka diberi kewenangan untuk mengkoordinasikan lembaga-lembaga terkait. "Bupati/walikota punya kewenangan menyatakan daerah dalam kondisi gawat," ujarnya.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, persoalan penanganan konflik berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), mendapat perhatian khusus di RUU ini.
Baca Juga:
"Untuk penanganan konflik berbau SARA, nanti diatur optimalisasi peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. RUU ini mengatur siapa punya kewenangan apa, dan bagaimana tindakan yang akan dilakukan," terang Gamawan di kantornya, kemarin (14/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) penanganan konflik sosial. Materi RUU ini mengatur
BERITA TERKAIT
- Para Honorer Calon PPPK 2024 Diminta Tenang, Dijamin Dapur Ngebul
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi