Penanganan Konflik SARA Diatur UU
Kamis, 15 September 2011 – 02:23 WIB

Penanganan Konflik SARA Diatur UU
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) penanganan konflik sosial. Materi RUU ini mengatur secara lebih detil mekanisme penanganan pascakonflik. Dijelaskan Gamawan, nantinya kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota, diberi peran besar dalam penanganan konflik sosial di daerahnya masing-masing. Mereka diberi kewenangan untuk mengkoordinasikan lembaga-lembaga terkait. "Bupati/walikota punya kewenangan menyatakan daerah dalam kondisi gawat," ujarnya.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, persoalan penanganan konflik berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), mendapat perhatian khusus di RUU ini.
Baca Juga:
"Untuk penanganan konflik berbau SARA, nanti diatur optimalisasi peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. RUU ini mengatur siapa punya kewenangan apa, dan bagaimana tindakan yang akan dilakukan," terang Gamawan di kantornya, kemarin (14/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) penanganan konflik sosial. Materi RUU ini mengatur
BERITA TERKAIT
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik
- BPPM dan Pemuda Indonesia Center Gelar Bukber Hingga Beri Santunan Anak Yatim
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK