Penanganan Korupsi, Butuh Tenaga Penyidik Spesialis
Sabtu, 31 Agustus 2019 – 11:18 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, korupsi merupakan extra ordinary crime karena itu membutuhkan tenaga penyidik spesialis.
Romli lantas mencontohkan di negara-negara lain di Asean, penyidik lembaga sejenis KPK diisi oleh polisi, bukan non karir polisi.
"Karena mereka wajib memiliki sertifikat khusus sebagai penyidik", terang Romli.
Karena itu menurutnya, pimpinan KPK juga harus punya latar belakang dan pemahaman hukum yang kuat.
Selain itu, dalam UU KPK jelas menyatakan bahwa unsur pimpinan KPK adalah unsur pemerintah dan masyarakat.
"Secara historis penyusunan UU KPK, unsur pemerintahnya adalah jaksa dan polisi," tandas pria yang juga menjadi salah satu perumus UU KPK.(chi/jpnn)
Baca Juga:
Karena itu, pimpinan KPK juga harus punya latar belakang dan pemahaman hukum yang kuat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong