Penanganan Korupsi, Butuh Tenaga Penyidik Spesialis
Sabtu, 31 Agustus 2019 – 11:18 WIB
![Penanganan Korupsi, Butuh Tenaga Penyidik Spesialis](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/08/29/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-fotoilustrasi-ricardojpnncom.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, korupsi merupakan extra ordinary crime karena itu membutuhkan tenaga penyidik spesialis.
Romli lantas mencontohkan di negara-negara lain di Asean, penyidik lembaga sejenis KPK diisi oleh polisi, bukan non karir polisi.
"Karena mereka wajib memiliki sertifikat khusus sebagai penyidik", terang Romli.
Karena itu menurutnya, pimpinan KPK juga harus punya latar belakang dan pemahaman hukum yang kuat.
Selain itu, dalam UU KPK jelas menyatakan bahwa unsur pimpinan KPK adalah unsur pemerintah dan masyarakat.
"Secara historis penyusunan UU KPK, unsur pemerintahnya adalah jaksa dan polisi," tandas pria yang juga menjadi salah satu perumus UU KPK.(chi/jpnn)
Baca Juga:
Karena itu, pimpinan KPK juga harus punya latar belakang dan pemahaman hukum yang kuat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau