Penanganan Korupsi, Butuh Tenaga Penyidik Spesialis
Sabtu, 31 Agustus 2019 – 11:18 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, korupsi merupakan extra ordinary crime karena itu membutuhkan tenaga penyidik spesialis.
Romli lantas mencontohkan di negara-negara lain di Asean, penyidik lembaga sejenis KPK diisi oleh polisi, bukan non karir polisi.
"Karena mereka wajib memiliki sertifikat khusus sebagai penyidik", terang Romli.
Karena itu menurutnya, pimpinan KPK juga harus punya latar belakang dan pemahaman hukum yang kuat.
Selain itu, dalam UU KPK jelas menyatakan bahwa unsur pimpinan KPK adalah unsur pemerintah dan masyarakat.
"Secara historis penyusunan UU KPK, unsur pemerintahnya adalah jaksa dan polisi," tandas pria yang juga menjadi salah satu perumus UU KPK.(chi/jpnn)
Baca Juga:
Karena itu, pimpinan KPK juga harus punya latar belakang dan pemahaman hukum yang kuat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla