Penanganan Korupsi Damkar Tetap Berlanjut

Meski Tak Ada Lagi Hengky Samuel Daud

Penanganan Korupsi Damkar Tetap Berlanjut
Penanganan Korupsi Damkar Tetap Berlanjut
Demikian pula dalam putusan majelis hakim atas Hengky Samuel Daud. Bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan 22 pemda dalam pengadaaan damkar itu sudah divonis bersalah dan diganjar 15 tahun penjara.

Majelis hakim pengadilan Tipikor juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud, di antaranya sering bos PT Satal Nusantara itu ikut rombongan Mendagri saat kunjungan ke daerah. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar) masih terus berlanjut. Juru bicara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News