Penanganan Korupsi Proyek Talitasan-Berau Tersendat
Polisi dan Jaksa Beda Persepsi
Selasa, 23 September 2008 – 21:59 WIB
JAKARTA - Tersendatnya kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek jalan Talisayan batas Berau sepanjang 135 Km hingga menyeret mantan Kepala Dinas PU Kaltim, Awang Dharma Bhakti (ADB) diakui oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Pol Jose Rizal. Harusnya aturan yang digunakan panitia proyek adalah Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “Berdasarkan ini, penyidik yakin kalau ADB melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah Jose.
Perbedaan persepsi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara penyidik Polda Kaltim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diakui Jose salah satu penyebab pihak Kejati 4 kali menolak berkas ADB. “Menurut JPU, berkas ADB itu belum dinyatakan lengkap (P-21) karena ada pemahaman yang berbeda antara penyidik dan JPU,” kata Jose.
Lebih jelas Jose mengatakan perbedaan itu adalah pihak penyidik berkeyakinan bahwa ADB diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat rekomendasi kepada Pimpinan Bagian Proyek (Pimbakro) yang intinya proyek tersebut dilakukan dengan cara pemilihan langsung dengan memperhatikan satu perusahaan X.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersendatnya kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek jalan Talisayan batas Berau sepanjang 135 Km hingga menyeret mantan Kepala Dinas PU
BERITA TERKAIT
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen