Penanganan Korupsi Proyek Talitasan-Berau Tersendat

Polisi dan Jaksa Beda Persepsi

Penanganan Korupsi Proyek Talitasan-Berau Tersendat
Penanganan Korupsi Proyek Talitasan-Berau Tersendat
Lain halnya dengan pihak JPU, yang berpendapat bahwa keterlibatan AD dalam kasus ini hanya pelanggaran administrasi biasa saja. Berdasarkana perbedaan inilah hingga saat ini ADB belum bisa diseret kemejahijau.

Sementara itu untuk menyikapi perbedaan ini, pada tanggal 29 Februari 2008 lalu pihak Polda Kaltim sempat mengelar perkara yang dihadiri pihak KPK, perwakilan Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Kejati Kaltim dan para pejabat Polda Kaltim. Namun sayang, langkah riil itu lagi-lagi tidak menemukan kata sepakat antara penyidik dan JPU. Bahkan pihak KPK sempat turun tangan mengambilalih kasus ini, dengan memberi masukan kepada pihak penyidik mecari bukti materiil dengan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka belum juga menemukannya. “Sulit sekali memang kita melakukan pemeriksaan ini, karena tersangka tidak mau mengaku, dan hanya bukti kontrak dan rekomendasi ADB saja yang saat ini ada,” tambahnya.

Namun demikian Jose menegaskan pihak Polda Kaltim tidak mau tinggal diam menyikapi kasus ini, berdasarkan bukti yang ada Polda Kaltim mengirimkan surat kepada Tipikor Bareskrim Mabes Polri untuk meminta petunjuk upaya hukum apa yang harus dilakukan selanjutnya. “Bukan bundelan berkas ADB yang dikirim Polda Kaltim, tapi hanya surat saja yang intinya minta petunjuk dari kami,” imbuh Jose.

Saat disinggung kapan kepastian petujuk tersebut diterima Polda Kaltim, Jose menegaskan selesai Lebaran ini, tepatnya pertengahan Oktober Tipikor Mabes Polri akan mengelar perkara dan hasilnya akan segera diserahkan kepada Polda Kaltim. “Kami masih konsentrasi dengan pelatikan  dan sertijab Kapolri, setelah lebaran ini lah kita akan melakukan pertemuan,” katanya.   

JAKARTA - Tersendatnya kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek jalan Talisayan batas Berau sepanjang 135 Km hingga menyeret mantan Kepala Dinas PU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News