Penanganan Laporan Lebih Cepat

KPPU Keluarkan Hukum Acara Baru

Penanganan Laporan Lebih Cepat
Penanganan Laporan Lebih Cepat
JAKARTA-- Guna menyesuaikan dengan perkembangan dan meningkatkan kualitas dan transparansi dalam melaksanakan penanganan perkara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara (Perkom No.1/2010) yang diterbitkan 6 Januari 2010.

Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, Perkom ini menggantikan Perkom No. 1/ 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara yang notabene menggantikan Keputusan Komisi Nomor 05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dijelaskan, ada beberapa hal baru yang terkandung di dalam Perkom No. 1/2010. Antara lain, jangka waktu klarifikasi administrasi laporan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya laporan. “Setelah dinyatakan lengkap, maka kemudian dilanjutkan ke tahap Penyelidikan,” jelas Junaidi. Dia menjelaskan, dalam Perkom sebelumnya, hasil kajian harus selalu melalui monitoring sebelum menjadi perkara. Sementara saat ini, penelitian dilakukan bilamana terdapat kinerja industri atau pasar yang menurun.

Selanjutnya, terang Junaidi, komisi juga akan melakukan Pengawasan terhadap pelaku usaha yang masuk dalam buku Daftar Pelaku Usaha Dalam Pengawasan. Kriteria perusahaan yang diawasi antara lain, Pelaku Usaha atau satu kelompok Pelaku Usaha memiliki pangsa pasar lebih dari 50 persen, dua atau tiga Pelaku Usaha atau kelompok Pelaku Usaha memiliki pangsa pasar lebih dari 75 persen, dan pelaku usaha yang berpotensi melakukan pelanggaran Undang-Undang.

JAKARTA-- Guna menyesuaikan dengan perkembangan dan meningkatkan kualitas dan transparansi dalam melaksanakan penanganan perkara, Komisi Pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News