Penanganan Laporan Lebih Cepat

KPPU Keluarkan Hukum Acara Baru

Penanganan Laporan Lebih Cepat
Penanganan Laporan Lebih Cepat
Sementara itu, yang menarik di dalam aturan baru ini, KPPU menegaskan akan memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang tidak melanggar UU. “Komisi berhak untuk memberikan penghargaan kepada pelaku usaha apabila dalam kurun waktu paling singkat tiga tahun berturut-turut tidak melanggar Undang-Undang yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi,” jelas Junaidi.

Untuk diketahui, Perkom No.1/2010 ini akan mulai efektif pada 5 April 2010.  Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU dan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewenangan Sekretariat Komisi Dalam Penangan Perkara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Untuk saat ini, penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai dengan Perkom Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU hingga mendapat Putusan Komisi,” katanya. (cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
280 Produk Terancam Mati

JAKARTA-- Guna menyesuaikan dengan perkembangan dan meningkatkan kualitas dan transparansi dalam melaksanakan penanganan perkara, Komisi Pengawas


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News