Penanganan Laporan Lebih Cepat
KPPU Keluarkan Hukum Acara Baru
Rabu, 03 Februari 2010 – 17:23 WIB
Sementara itu, yang menarik di dalam aturan baru ini, KPPU menegaskan akan memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang tidak melanggar UU. “Komisi berhak untuk memberikan penghargaan kepada pelaku usaha apabila dalam kurun waktu paling singkat tiga tahun berturut-turut tidak melanggar Undang-Undang yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi,” jelas Junaidi.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Perkom No.1/2010 ini akan mulai efektif pada 5 April 2010. Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU dan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewenangan Sekretariat Komisi Dalam Penangan Perkara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Untuk saat ini, penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai dengan Perkom Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU hingga mendapat Putusan Komisi,” katanya. (cha/jpnn)
JAKARTA-- Guna menyesuaikan dengan perkembangan dan meningkatkan kualitas dan transparansi dalam melaksanakan penanganan perkara, Komisi Pengawas
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan