Penanganan LHK Terjadi Perubahan Signifikan Sejak Era Jokowi
Sabtu, 23 Februari 2019 – 19:38 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar ketika memberikan Orasi Ilmiah dalam acara Wisuda Sarjana ke-91 Periode 1 Tahun 2019 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada Sabtu (23/2). Foto: Humas KLHK
Selanjutnya, langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional yang meliputi: (1) artikulasi implementasi regulasi; (2) instrumen pengukuran; (3) instrumen kontrol; (4) perizinan sebagai instrumen pengawasan; dan (5) regulasi sebagai instrumen pembinaan kepada pemerintah daerah dan dunia usaha.
Di samping adanya instrumen korektif, juga dilakukan upaya penegakan hukum melalui penerapan sanksi administratif perdata dan pidana; dan konsistensi dalam operasional lapangan.(jpnn)
Pengembangan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini mensyaratkan dukungan ilmu pengetahuan (scientific based) agar pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara holistik dan sistematik.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan