Penanganan Perkara Firli Bahuri Harus Berprinsip pada Kepastian Hukum
Supardji menganggap suatu perkara yang tidak cukup bukti, seharusnya dihentikan kasusnya. Pemeriksaan dalam rangka menemukan alat bukti untuk membuat terang benderang perkara harus sesuai dengan fakta dan dilakukan secara profesional serta terbebas dari konflik kepentingan.
'Kepastian hukum merupakan keniscayaan dalam negeri hukum. Penegakan hukum harus mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap tindakan hukum termasuk penyidikan," kata dia.
Supardji mengatakan asas kepastian hukum mensyaratkan adanya kesesuaian dan keajegan dan keadilan, baik secara prosedural maupun subtansi. Semuanya harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tindakan hukum oleh lembaga yang berwenang. (tan/jpnn)
Alasan pengembalian berkas perkara milik Firli Bahuri dianggap karena belum layak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini