Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno Ditolak Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan aktor Pierre Gruno (64) ditolak polisi.
Pierre Gruno jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDB (62) di Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penolakan penangguhan penahanan aktor senior tersebut karena Kepolisian masih proses pemberkasan.
"Sementara kami masih berproses pemberkasan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan aktor Pierre Gruno (64) sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar di Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
"Terlapor Saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).
Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (antara/jpnn)
Permohonan penangguhan penahanan aktor Pierre Gruno ditolak. Begini alasan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Hadiri Pameran Film Tiongkok 2025, Hong Yue Bagikan Pengalaman Syuting Film G For Gap
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun