Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Korban KDRT yang Terjerat Kasus Akses llegal Menangis

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Korban KDRT yang Terjerat Kasus Akses llegal Menangis
Neira Jacqueline (26) dan sang ayah, Tritin Kalangi berpelukan di depan gedung tahanan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/1) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Neira bebas setelah mendapat penangguhan penahanan dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Neira mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantu proses penangguhan penahanan dirinya.

"Saya bersyukur, berterima kasih kepada semua pihak yang membantu saya di sini keluarga, ayah saya, dan semua tim pengacara Odie Hudiyanto," kata Neira di depan gedung tahanan, Selasa (25/1) malam.

Neira juga berharap ke depannya bisa menjadi orang yang lebih baik bagi keluarganya.

"Saya bisa jadi anak lebih baik lagi untuk orang tua saya. Saudara lebih baik lagi untuk adik saya," kata Neira.

Setelah menghirup udara bebas, Neira berencana bakal kembali bekerja, sehingga tidak menjadi beban orang tua.

Selain itu, dia pengin bisa mengurus anaknya agar kembali dipertemukan dengan kakeknya.

Sementara itu, ayah Neira, Trinit mengaku bahagia akhirnya bisa bertemu kembali dengan sang anak.

Korban KDRT Neira Jacqueline akhirnya menghirup udara bebas setelah 10 hari mendekam di Rutan Polda Metro Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News