Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Korban KDRT yang Terjerat Kasus Akses llegal Menangis

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Korban KDRT yang Terjerat Kasus Akses llegal Menangis
Neira Jacqueline (26) dan sang ayah, Tritin Kalangi berpelukan di depan gedung tahanan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/1) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Trinit juga bersyukur anak perempuannya bisa terlepas dari penderitaan di sel.

Tak lupa, Trinit berterima kasih atas atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran karena telah memberikan penangguhan penahanan.

"Saya bisa peluk anak saya dan ini enggak mungkin bisa terjadi tanpa Kapolda enggak ikut campur," ungkap Trinit.

Pada kesempatan sama, kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri memastikan kasus KDRT yang ditangani di Polres Metro Depok akan tetap berlanjut.

Mereka berharap kasus itu bisa ditangani dengan cepat, seperti kasus UU ITE yang menjerat Neira.

"Kami harapkan Polres Metro Depok kerja secepat kilat seperti laporan UU ITE ini," kata Desi.

Sebelumnya, Neira Jacqueline mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 4 tahun yang dilakukan suaminya, MFH.

Neira sempat bercerita perihal pengalamannya mendapat perlakuan kasar dari sang suami melalui akun @neirajcqs di Twitter.

Korban KDRT Neira Jacqueline akhirnya menghirup udara bebas setelah 10 hari mendekam di Rutan Polda Metro Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News