Penangguhan Penahanan Ditolak, Torey Diancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 03 Mei 2011 – 11:02 WIB
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari, Provinsi Papau Barat memilih bermain aman dalam menangani kasus Bupati Teluk Wondama, Alberth H Torey yang sudah ditetapkan tersangka. Jaksa tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan Torey, meskipun permohonan itu sudah diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum Torey.
"Ini perkara Narkoba, tentunya menjadi perhatian khusus. Daripada bikin susah kemudian, lebih baik tetap ditahan saja. Apalagi tersangkanya ini seorang pejabat yang tentunya banyak kesibukan. Jangan sampai pada saat sidang terus yang bersangkutan sedang diluar, kan bisa bikin susah itu,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Paryono kepada Manokwari Pos (Group JPNN), Senin ((2/5).
Torey kini sudah berstatus tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama dengan isteri keduanya, Vivin di Kampung Inggramui Distrik Manokwari Barat saat asyik pesta narkoba. Oleh penyidik kepolisian, berkas perkara Torey sudah dilimpah ke Kejaksaan dan akan diteruskan ke Pengadilan untuk disidang.
Paryono menjelaskan, awalnya penyidik polisi hanya menjerat yang bersangkutan dengan pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat terlarang lainnya. Dalam pasal 127 tersebut, mengatur tentang pemakai/pengguna narkoba golongan I dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari, Provinsi Papau Barat memilih bermain aman dalam menangani kasus Bupati Teluk Wondama, Alberth H Torey yang
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank