Penangguhan Penahanan Ditolak, Torey Diancam 15 Tahun Penjara

Penangguhan Penahanan Ditolak, Torey Diancam 15 Tahun Penjara
Penangguhan Penahanan Ditolak, Torey Diancam 15 Tahun Penjara
Namun, sesuai dengan petunjuk pimpinan, surat dakwaan tidak bisa kalau hanya satu pasal. Sehingga, pihaknya pun memberi petunjuk kepada penyidik polisi untuk menerapkan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Pasal ini mengatur tentang menyimpan narkoba golongan 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  “Jadi dakwaan kita nanti pasalnya tetap berlapis, yakni pasal tentang pemakai/pengguna dan menyimpan,” tuturnya.

Ditambahkan, pihaknya tetap akan memperlakukan Bupati Torey sama dengan tersangka lainnya. Setelah selesai diperiksa akan langsung dibawa ke Lapas Klas IIb Manokwari sambil menunggu waktu persidangan. Selama berada di Lapas dalam masa penuntutan, Kajari mengaku tidak akan ada pengawasan khusus untuk mengantisipasi jangan sampai yang bersangkutan keluar dari Lapas dalam tahap penuntutan ini.

M. Sattu Pali, salah satu kuasa hukum tersangka kepada wartawan juga mengatakan, dirinya tetap mengajukan surat permohonanan penangguhan penahanan untuk kliennya. Berdasarkan BAP, lanjut Sattu, masih ada orang lain yang juga harus ditangkap. Sebab kliennya atas nama Vivin mengaku Narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Jr.

Pantauan Manokwari Pos, tersangka sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Manokwari sempat masuk ke ruangan Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto, S.IK bersama dengan kuasa hukumnya. Menurut kuasa hukumnya, tersangka hanya berpamitan. Tersangka berada diruangan Kapolres sekitar 5 menit.

MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari, Provinsi Papau Barat memilih bermain aman dalam menangani kasus Bupati Teluk Wondama, Alberth H Torey yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News