Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kejari Serang Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak di kantornya, Senin (31/10).
"Setelah menimbang nota pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM maka JPU berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," ujar Freddy Simanjuntak.
Adapun penolakan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan alasan subyektif dan obyektif.
"Pertama, alasan subjektif sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP dan yang kedua adalah pertimbangan alasan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," kata Freddy.
Selain itu, dikhawatirkan jika permohonan penangguhan penahanan dilakukan akan mempersulit proses pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selaku tersangka.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Surat permohonan penangguhan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu kemarin (26/10).
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
- Respons Ayah Vadel Badjideh Disebut Miskin oleh Nikita Mirzani
- 3 Berita Artis Terheboh: Buku Nikah Rizky Febian Bodong, Polisi Periksa 5 Saksi
- Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Periksa 5 Saksi Penting
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Ungkap Kriteria Calon Mantu, Denny Sumargo Menyesal
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Ogah Punya Mantu Vadel Badjideh, Keluarga Raffi Berduka
- Nikita Mirzani: Mantu Saya Enggak Boleh Sejenis Siluman