Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat
Senin, 14 Januari 2013 – 16:06 WIB
JAKARTA - Penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta per bulan, yang diajukan pengusaha dan dikoordinir Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dinilai organisasi buruh merupakan tindakan sesat.
"Ini penyesatan, karena penangguhan UMP yang dilakukan kawan-kawan pengusaha dikoordinir Apindo dan Kadin. Seharusnya (pengajuan penangguhan) itu dilakukan (pengusaha) sendiri," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat mengelar jumpa pers terkait 'Strategi Menghadapi Ancaman PHK Pasca Kenaikan UMP' di Jakarta, Senin (14/1).
Menurut hematnya, penangguhan UMP harus sesuai peraturan seperti yang diatur dalam Kepmen No.231 Tahun 2013 tentang tata cara penangguhan pelaksaana upah minimun.
"Mereka (pengusaha) tidak melakukan sesuai peraturan Kepmen, melainkan dengan langkah politik yang terselubung, bukan melalui jalur hukum, dan mereka memobilisasi itu" papar Said.
JAKARTA - Penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta per bulan, yang diajukan pengusaha dan dikoordinir Asosiasi Pengusaha Indonesia
BERITA TERKAIT
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Lewat Diaspora Loan, BNI Biayai Renovasi Restoran Indonesia di Hong Kong
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit