Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat
Senin, 14 Januari 2013 – 16:06 WIB

Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat
JAKARTA - Penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta per bulan, yang diajukan pengusaha dan dikoordinir Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dinilai organisasi buruh merupakan tindakan sesat.
"Ini penyesatan, karena penangguhan UMP yang dilakukan kawan-kawan pengusaha dikoordinir Apindo dan Kadin. Seharusnya (pengajuan penangguhan) itu dilakukan (pengusaha) sendiri," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat mengelar jumpa pers terkait 'Strategi Menghadapi Ancaman PHK Pasca Kenaikan UMP' di Jakarta, Senin (14/1).
Menurut hematnya, penangguhan UMP harus sesuai peraturan seperti yang diatur dalam Kepmen No.231 Tahun 2013 tentang tata cara penangguhan pelaksaana upah minimun.
"Mereka (pengusaha) tidak melakukan sesuai peraturan Kepmen, melainkan dengan langkah politik yang terselubung, bukan melalui jalur hukum, dan mereka memobilisasi itu" papar Said.
JAKARTA - Penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta per bulan, yang diajukan pengusaha dan dikoordinir Asosiasi Pengusaha Indonesia
BERITA TERKAIT
- Terbitkan NPPBKC untuk 2 Perusahaan Rokok Ini, Bea Cukai Jember: Legal Itu Mudah
- Produsen Alat Elektronik Asal Pemalang Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 26 April 2025, Turun Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 April di Pegadaian, UBS Turun Sedikit
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2025, Waduh, Turun Lumayan
- Satu Dekade KUMPUL, Momentum Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Berkelanjutan