Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat
Senin, 14 Januari 2013 – 16:06 WIB
![Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat
JAKARTA - Penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta per bulan, yang diajukan pengusaha dan dikoordinir Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dinilai organisasi buruh merupakan tindakan sesat.
"Ini penyesatan, karena penangguhan UMP yang dilakukan kawan-kawan pengusaha dikoordinir Apindo dan Kadin. Seharusnya (pengajuan penangguhan) itu dilakukan (pengusaha) sendiri," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat mengelar jumpa pers terkait 'Strategi Menghadapi Ancaman PHK Pasca Kenaikan UMP' di Jakarta, Senin (14/1).
Menurut hematnya, penangguhan UMP harus sesuai peraturan seperti yang diatur dalam Kepmen No.231 Tahun 2013 tentang tata cara penangguhan pelaksaana upah minimun.
"Mereka (pengusaha) tidak melakukan sesuai peraturan Kepmen, melainkan dengan langkah politik yang terselubung, bukan melalui jalur hukum, dan mereka memobilisasi itu" papar Said.
JAKARTA - Penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta per bulan, yang diajukan pengusaha dan dikoordinir Asosiasi Pengusaha Indonesia
BERITA TERKAIT
- Buka Cabang di Jakbar, Warkop Medan Hadirkan Beragam Kuliner, Harga Mulai Rp10 Ribuan
- Di bawah Binaan PHE ONWJ, Bisnis Eka Raup Omzet Rp1 Miliar
- Serapan Gabah Lampaui Target, Indonesia Aman dari Darurat Pangan
- KAI Logistik Raih Indonesia Digital Sustainability Awards 2025
- BTN Housingpreneur Pacu Kreativitas & Inovasi Bangun Eco Green Living
- Bisnis Franchise Otomotif Melonjak, Kualitas Peralatan & Suku Cadang Kuncinya